
Headlines
Kripto Dipajaki, Eksistensi Kripto Diakui Pemerintah?
PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan yang mengatur pemajakan kripto. Peraturan pajak kripto ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.









