
Headlines
Rokok Elektrik Kena PPN 9,9%
PajakOnline.com— Vape atau rokok elektrik dikenakan PPN 9,9% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022. Tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PP









