PajakOnline.com—Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) merasa malu kepada Indonesia karena adanya pajak karbon.
AS yang menjadi negara maju dan negara superpower tidak memiliki mekanisme pajak karbon. Sementara Indonesia selaku negara berkembang dapat mengeluarkan mekanisme harga karbon (carbon pricing) dan instrumen pajak karbon pada reformasi perpajakannya dalam masa pandemi.
"Jadi mereka waktu kita ngobrol dengan mereka di (Washington) DC, IMF-World Bank meeting, ketemu di Glasgow, Roma, COP 26, mereka malu. Wah Indonesia bisa keluar yang namanya pajak karbon," kata Febrio dalam acara webinar Presidensi G20 - Manfaat Bagi Indonesia dan Dunia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut kepala BKF, Indonesia tergolong negara berkembang yang lebih maju jika berkaitan dengan isu perubahan iklim (climate change). Karena, Indonesia memiliki peran dalam mengurangi emisi karbon.
Terlebih lagi, ada dampak yang dirasakan dari perubahan iklim, yaitu naiknya air laut sampai pemanasan global.
Febrio menyebutkan Indonesia sebagai negara berkembang memiliki cara berpikir yang lebih advance dalam konteks carbon pricing, makanya di UU HPP dikeluarkan pajak karbon. "Gak banyak negara berkembang yang punya pajak karbon, Bahkan AS tidak punya pajak karbon," katanya.
