TRENDING
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Hari Ini, Satgas Covid-19 MUI dan Pemerintah Gelar Zikir Nasional

· ·

Hari Ini, Satgas Covid-19 MUI dan Pemerintah Gelar Zikir Nasional

PajakOnline.com—Satgas Covid-19 MUI bekerja sama dengan BNPB, Kantor Wapres, Kementerian Agama RI, dan Kemenkominfo akan mengadakan Zikir Nasional Menolak Musibah Pandemi Covid-19 sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan ini digelar hari ini Kamis 16 April 2020 pukul 19.30-20.30 WIB, dilakukan secara online dan disiarkan langsung TVRI, live streaming YouTube Wapres, official YouTube dan medsos Kemenag, BNPB, dan official YouTube TV MUI.

Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI KH M Cholil Nafis menjelaskan, Zikir Nasional akan diikuti seluruh komponen umat secara nasional, ormas Islam, tokoh umat, dan instansi pemerintah.

Kyai Cholil mengatakan, Zikir Nasional akan dipandu Ketua Umum MUI nonaktif yang juga Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr Din Syamsudin, Menteri Agama RI, ketua-ketua ormas Islam, dan tokoh umat.

Acara akan disiarkan dari titik fokus acara di Jakarta yaitu Istana Wapres, Kantor MUI Pusat, Kementerian Agama RI, dan Kantor BNPB. Sementara itu, di daerah akan dilakukan dengan fokus liputan di Indonesia barat, Indonesia tengah, dan Timur. "Semuanya dilakukan di rumah masing-masing untuk tetap menjaga jarak," kata Kyai Cholil dalam keterangan tertulis yang diterima PajakOnline.com Rabu (15/4/2020).

Kyai Cholil menjelaskan, relevansi dan urgensi kegiatan ini bertujuan meminta perlindungan Allah SWT dalam menghadapi musibah pandemi Covid-19 serta menggugah kesadaran umat untuk muhasabah, zikir, dan tobat kepada Allah SWT.

Menurut dia, sikap tawakal dalam menghadapi musibah pendemi Covid-19 adalah melakukan ikhtiar kemanusiaan seraya memanjatkan doa dan tobat kepada Allah SWT. Ikhtiar menjaga jarak fisik/physical distancing dan tetap di rumah saja adalah bagian dari upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Kyai Cholil berpendapat, upaya itu saja tak cukup bagi umat yang beriman. Sebab, senjata orang mukmin adalah doa. Karenanya, upaya akan maksimal manakala dipersenjatai dengan doa. Sehingga, ikhtiar akan menghasilkan tujuan menghindar dari wabah manakala disertai dengan doa.

"Pandemi Covid-19 telah menunjukkan betapa kuasa Allah SWT dan lemahnya manusia. Hikmahnya, musibah ini mengajarkan kita untuk muhasabah diri dan taubat kepada Allah SWT seraya memohon pertolongan-Nya," tuturnya.

Dia berharap Zikir Nasional dan Tarhib Ramadhan adalah bagian dari ikhtiar yang utuh antara lahir dan batin dalam menghadap cobaan dari Allah SWT. "Untuk menguatkan ikhtiar lahir, acara zikir ini akan dilakukan secara berkala sampai Lebaran tiba," kata dia.

Berita lainnya di Headlines