Jakarta, PajakOnline – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiganya diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep sebagaimana dikutip dari keterangannya kepada wartawan.
Ketiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).
Kabareskrim mengungkapkan, salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah diatur dalam mekanisme penyadapan Polri.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
