PajakOnline.com— Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait wabah Corona atau Covid-19. Perppu yang dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Langkah itu dijalankan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Melalui Perppu itu, terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Bagaimana publik merespons Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi? Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai Perppu tersebut sudah melihat dari berbagai aspek terkait penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Namun, Perppu itu belum menyentuh secara fokus persoalan utama bangsa saat ini, yakni memotong rantai penyebaran virus Covid 19.
“Jangan sampai virus itu menyebar merata di Indonesia. Kalau ini terjadi, maka akan makin sulit mengendalikannya,” ujar Jamiluddin kepada PajakOnline.com.
Menurut dosen metode penelitian komunikasi ini, idealnya Perppu itu fokus pada penanganan pemotongan rantai penyebaran Covid-19, yaitu membatasi interaksi sesama anak bangsa dan memproteksi tenaga medis dari penularan virus tersebut. Dua hal itu memang sudah masuk dalam Perppu tersebut, yaitu dengan mengalokasikan Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk social safety net.
