PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Sosial membagi dua program jaring pengaman sosial yang telah diamanatkan, yakni sebagai berikut:
Satu, Bantuan sosial (bansos) reguler, terdiri dari 2 program, yaitu: Program Keluarga Harapan/PKH dan Program Sembako atau BPNT.
“Sesuai dengan keputusan presiden terdahulu, untuk program PKH sejak Maret tahun ini sudah diperluas menjadi 10 juta KPM dengan pencairan setiap bulan. Jadi sebelumnya pencairan PKH ini adalah tiap 3 bulan, tapi untuk khusus mengantisipasi Covid-19 pencairan PKH sudah sejak Maret lalu kami buat setiap bulan,” ujar Mensos Juliari P. Batubara saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2020).
Program Bansos reguler lainnya, menurut Mensos, adalah Program Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM atau keluarga penerima manfaat, dengan indeks dinaikkan pula dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan per KPM.
“Ini saat ini sudah mencapai 17,9 juta KPM, sehingga masih kurang 2,1 juta KPM untuk mencapai target 20 juta KPM. insyaallah bulan Mei ini, akhir Mei, kami bisa mencapai target 20 juta KPM seperti program yang sudah disepakati,” kata Mensos.
Kedua, Bansos yang non reguler atau khusus untuk Covid-19 ada dua, yaitu yang pertama adalah Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek: Jakarta, kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangsel, kota Tangerang dan sebagian Kabupaten Bogor (tidak seluruh Kabupaten Bogor).
“Dengan target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Bodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali,” jelas Mensos.
Menurut Mensos, setiap penyaluran itu nilainya Rp300.000 paketnya, jadi Rp300.000 kemudian dapat lagi Rp300.000 sehingga total Rp600.000 dalam sebulan kali 3 bulan.
“Tahap pertama kita sudah selesaikan beberapa hari yang lalu. Yaitu untuk Jakarta sudah selesai semua, dan hari ini kita mulai untuk Bodetabek untuk 600.000 KK dengan mekanisme yang sama pula, yaitu 2 kali penyaluran per bulan dan indeks Rp600.000,” terang Mensos.
Lebih lanjut, Mensos sampaikan bahwa Presiden memerintahkan agar untuk Bansos sembako Jabodetabek ini dari 6 kali tahapan penyaluran itu dibagi 4 penyaluran dalam bentuk paket sembako dan dua kali penyaluran dalam bentuk beras.
“Yang beras ini dilakukan ditugasi adalah Bulog. Sehingga nanti ada yang empat tahap dengan sembako, dua tahap dengan Bulog. Saat ini DKI baru masuk adalah untuk beras bulog, kemarin dengan sembako sekarang beras Bulog,” tandas Mensos.
Kementerian Sosial dengan Bulog, lanjut Mensos, sudah menyepakati bagaimana pembagian-pembagian tahapannya sehingga nanti bisa total menjadi enam tahapan penyaluran.
Bansos khusus lainnya, menurut Mensos, adalah Bansos yang diberikan untuk warga terdampak di luar Jabodetabek, yaitu Bansos tunai atau dulu mungkin lebih dikenal sebagai BLT/Bantuan Langsung Tunai yang besarannya adalah Rp600.000 per KK per bulan selama 3 bulan dan targetnya adalah 9 juta KK.
“Siapakah 9 juta KK ini? Kami mendapatkan data atau meminta data 9 juta KK ini dari daerah, dari daerah tingkat 2, yaitu Pemkab dan Pemkot. Jadi kami memberikan keleluasaan, kelonggaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan Bansos tunai,” urai Mensos.
