PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dollar AS. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2022 sebesar 134 miliar dollar AS.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengemukakan, peningkatan posisi cadangan devisa pada Desember 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak. Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target sebesar Rp 1.485 triliun dan naik 34,3 persen (yoy) dari Rp 1.278,6 triliun. Penerimaan pajak yang melampaui target ini dipenuhi oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target yakni PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.
Erwin mengatakan peningkatan cadangan devisa di penghujung tahun lalu itu juga dipengaruhi oleh jasa serta penarikan pinjaman pemerintah.
“Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” kata Erwin dalam keterangannya dikutip hari ini.
