PajakOnline.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan, binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga komoditas. Binary option lebih tepat dikelompokkan sebagai praktik judi berkedok trading.
"Nah pada intinya binary option itu apakah ini merupakan salah satu jenis perdagangan atau trading? Pada faktanya tidak ada transaksi perdagangan, jadi ini cenderung fully spekulatif seperti judi," kata Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari dalam acara webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Wiwit menjelaskan, dalam binnary option ini trader bekerja hanya untuk menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Jika berhasil, trader tersebut akan memperoleh keuntungan sesuai ketentuan berlaku. "Sehingga tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option, fully spekulatif seperti judi," tegasnya.
