Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik wajah sebagai syarat registrasi kartu SIM bukan sekadar kebijakan teknis sektor telekomunikasi. "Di balik tujuan penguatan keamanan digital, aturan ini membawa implikasi ekonomi dan perpajakan yang cukup signifikan, baik bagi negara, pelaku usaha, maupun masyarakat," kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni kepada PajakOnline, Jumat (6/2/2026).
Menurut Koni, sistem biometrik wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan, membuat pemerintah memperoleh akurasi identitas pelanggan seluler yang jauh lebih tinggi.
Hal ini dinilai akan memperkuat basis data ekonomi digital, termasuk aktivitas transaksi berbasis nomor seluler seperti dompet digital, mobile banking, hingga layanan e-commerce.
"Akurasi identitas menjadi kunci dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekonomi digital dan pajak penghasilan pelaku usaha online. Nomor seluler yang tervalidasi biometrik berpotensi meminimalkan penggunaan identitas fiktif yang selama ini sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan," kata Koni.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi otoritas, sambung Koni, untuk meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan, termasuk praktik penipuan online, judi daring, dan aktivitas ekonomi ilegal lainnya.
"Dari sisi fiskal, penurunan aktivitas ilegal tersebut berdampak pada meningkatnya transaksi resmi yang tercatat dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak negara. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ekosistem digital yang lebih tertib membuka peluang pemanfaatan data lintas sektor, tentu dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan data pribadi," kata Koni.
Koni mengingatkan agar pemerintah juga terus membangun dan meningkatkan teknologi sistem keamanan digital yang canggih dan berlapis-lapis karena biometrik wajah ini amat rentan untuk disalahgunakan dalam pembobolan data.

Ilustrasi penjualan kartu perdana.[/caption]