TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2026, 04.00 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan ketentuan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada Layanan Bergerak Seluler.

Kebijakan biometrik wajah mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2026 dan akan diberlakukan penuh 1 Juli 2026. Pada tahap awal, calon pelanggan dapat memilih antara metode registrasi lama (berbasis Nomor Induk Kependudukan/KTP) atau dengan verifikasi wajah.

Namun, mulai Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card baru harus dilakukan melalui face recognition tanpa opsi metode lain.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan data pelanggan dan menekan angka kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk penipuan, spam call, spoofing, dan modus kejahatan lainnya.

Pemerintah mencatat kerugian digital akibat penipuan mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Selain verifikasi wajah, aturan baru ini juga menetapkan beberapa ketentuan penting:

Setiap individu maksimal dapat mendaftarkan tiga nomor seluler, kecuali untuk kebutuhan khusus seperti IoT atau uji coba.

SIM card tidak boleh aktif sebelum proses verifikasi wajah selesai dilakukan.

Bagi WNI, pendaftaran wajib menggunakan NIK dan data wajah.

WNA dapat menggunakan paspor/KITAS/KITAP sebagai identitas.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal privasi, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memastikan operator seluler tidak akan menyimpan data wajah hasil pendaftaran. Operator hanya bertindak sebagai perantara yang mengirimkan data untuk diverifikasi, sementara data biometrik tersimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pendaftaran biometrik kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk dari telepon seluler pribadi, situs web resmi operator, atau langsung di gerai/outlet resmi. Proses verifikasi diklaim berlangsung cepat, sekitar kurang dari lima menit, sehingga tidak membebani pelanggan.

Walaupun kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis memerangi kejahatan digital, sebagian pengamat, termasuk dari Tax Payer Community menyoroti potensi risiko kebocoran data biometrik dan tantangan perlindungan privasi atau data pribadi. Biometrik wajah dianggap data sensitif karena tidak bisa diganti layaknya kata sandi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/biometrik-wajah-sim-card-tax-payer-community-perhatikan-dampak-ke-ekonomi-digital-hingga-perluasan-basis-pajak/