TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BKD Kota Depok Sosialisasi Pajak Reklame Pakai Media Sosial

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2024, 10.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I mensosialisasikan pajak reklame melalui media sosial.

Sosialisasi dilakukan agar Wajib Pajak (WP) memahami dan mau membayar pajak.

“Informasi mengenai pajak harus disebarluaskan. Agar WP memahami dan bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak. Belum lagi jika ada aturan-aturan baru,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Kamis (22/2/2024).

Beberapa objek reklame yang dikenakan pajak antara lain, pajak reklame papan, billboard, videotron, megatron. Kemudian, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan. Lalu, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

“Pajak reklame dikenakan kepada orang pribadi dan badan penyelenggaran reklame. Mereka dapat membayar pajak pada saat menggunakan dan menyelenggarakan pajak reklame tersebut,” katanya.

Yuli, panggilan akrabnya, juga menjelaskan, dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Dihitung dengan memperhatikan, jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

“Adapun tarif pajak reklame yaitu 25 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam pasal 31 mengenai pajak reklame,” terangnya.

“WP juga bisa mencari informasi seputar pajak reklame melalui link di siape-die.depok.go.id, panduan bisa dilihat di bit.ly/PanduanSIAPE-DIE. Ini merupakan sistem administrasi penetapan by digital signature," katanya.