PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehubungan kasus pencucian uang. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK telah menyerahkan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) kepada Kemenkeu berikut rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” kata Ivan dalam keteranganya dikutip, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, PPATK melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan. Rekapitulasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen informasi HA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
