TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPN Batal Dibentuk, Kemenkeu Kini di Bawah Koordinasi Presiden Langsung

Redaksi PajakOnline · 4 Nov 2024, 05.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, melainkan langsung di bawah kendali Presiden.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam Pasal 26 Perpres tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Sarjan Tahir mengungkapkan, koordinasi Kemenkeu yang kini langsung di bawah presiden, memang sudah menjadi keinginan Prabowo sejak awal.

"Pak Prabowo menilai urusan keuangan semestinya langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu sempat muncul rencana adanya Badan Penerimaan Negara yang langsung di bawah koordinasi presiden," kata Sarjan kepada PajakOnline, Selasa (22/10/2024).

Sarjan menyebutkan, koordinasi Kemenkeu yang sekarang berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung ini memang tidak ada kaitannya dengan batalnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kemenkeu menjadi BPN, memang direncanakan dengan koordinasi langsung di bawah presiden.

 

BPN Batal Dibentuk, Kemenkeu Kini di Bawah Koordinasi Presiden Langsung | PajakOnline