PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menyatakan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester I tahun 2021.
"PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat Paripurna DPR, belum lama ini atau Selasa (7/12/2021)
Dalam laporan IHPS terdapat data jika tahun 2020 pemerintah sudah membayar dana kompensasi BBM terhadap kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing berjumlah Rp44,99 trilin dan Rp659,46 miliar.
Pada dana kompensasi itu ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang Pertamina dan AKR terima masing-masing berjumlah Rp 1,96 triliun dan berjumlah Rp 28,67 miliar. Tetapi dana belum dibayarkan dampak dari belum ditetapkannya kebijakan atau mekanisme oleh pemerintah tentang PBBKB yang tercantum dalam kompensasi BBM.
