TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPK: Pertamina dan AKR Belum Bayar Pajak Bahan Bakar Nyaris Rp2 Triliun

Redaksi PajakOnline · 9 Des 2021, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menyatakan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester I tahun 2021.

"PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat Paripurna DPR, belum lama ini atau Selasa (7/12/2021)

Dalam laporan IHPS terdapat data jika tahun 2020 pemerintah sudah membayar dana kompensasi BBM terhadap kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing berjumlah Rp44,99 trilin dan Rp659,46 miliar.

Pada dana kompensasi itu ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang Pertamina dan AKR terima masing-masing berjumlah Rp 1,96 triliun dan berjumlah Rp 28,67 miliar. Tetapi dana belum dibayarkan dampak dari belum ditetapkannya kebijakan atau mekanisme oleh pemerintah tentang PBBKB yang tercantum dalam kompensasi BBM.

Oleh karena itu, terdapat kelebihan penerimaan Pertamina dan AKR Corporindo terhadap pembayaran dana kompensasi Pemerintah pada tahun 2020 yang di dalamnya terkandung unsur PBBKB masing-masing berjumlah Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.

Lalu BPK meminta Direksi Pertamina dan Direksi AKR Corporindo untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan sehubungan dengan kebijakan dan/atau mekanisme pembayaran PBBKB itu.

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian keuangan dalam kebijakan mekanisme pembayarannya. "Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)