PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Maret 2023 mencapai 4,97% secara tahunan (year on year/yoy). Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, tingkat inflasi tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya sebesar 5,47%.
Menurutnya, capaian inflasi tersebut di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, beras, dan rokok kretek filter.
"Berdasarkan kelompok pengeluarannya, inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok transportasi yaitu sebesar 13,72% dan memberikan andil sebesar 1,64% terhadap inflasi umumnya," kata Pudji dalam keterangannya dikutip Selasa (4/4/2023).
Pudji mengatakan inflasi tersebut juga didorong kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 6,05 % dengan andil terhadap inflasi 1,57%.
Selain itu, kelompok pengeluaran perubahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 2,74% dan adil terhadap inflasi 0,54%. Sebaliknya, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 0,23% dengan andil terhadap inflasi 0,01%.
