TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPS: Impor Indonesia hingga November 2023 Capai USD19,59 Miliar

Redaksi PajakOnline · 15 Des 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja impor Indonesia yang terus tumbuh dan tercatat mencapai USD19,59 miliar atau naik 3,29% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan November 2022.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, impor yang terdiri dari migas senilai USD3,49 miliar naik 8,79% dari bulan sebelumnya yang sejumlah USD3,21 miliar. Sementara impor nonmigas juga naik 4,08% (mtm) dari USD15,47 miliar menjadi USD16,10 miliar.

“Peningkatan impor nonmigas secara bulanan disebabkan peran komoditas besi dan baja HS 72 naik 16,34%, ampas dan sisa industri makanan HS 23 naik 31,98%, dan pupuk atau HS 31 naik 76,58%,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023). Dibandingkan bulan Oktober 2023 atau month-to-month (mtm), nilai impor November 2023 mencatatkan kenaikan sebesar 4,89%.
Sementara itu, untuk migas terjadi peningkatan nilai impor untuk komoditas minyak mentah, hasil minyak, dan gas, yang masing-masing tumbuh 9,39%, 10,77%, dan 11,55%.

Secara tahunan atau year-on-year (yoy), nilai impor November 2023 mencatatkan kenaikan sebesar 3,29%. Kenaikan tersebut disumbang oleh impor migas yang naik 24,41% sementara impor nonmigas turun tipis sebesar 0,37% (yoy).

“Ini melanjutkan tren penurunan secara tahunan yang telah terjadi selama 6 bulan berturut-turut,” katanya. Secara kumulatif, Januari-November 2023, nilai impor turun 6,8% (yoy), dari USD217,58 miliar menjadi USD202,78 miliar.