TRENDING
Delapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Inflasi November 2024 Capai 0,30 Persen, Berikut Penyebabnya

Redaksi PajakOnline · 2 Des 2024, 13.08 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com | Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi pada November 2024 secara bulanan sebesar 0,30 persen terhadap Oktober 2024. Sementara itu, secara year on year (yoy) terjadi inflasi sebesar 1,55 persen.

Plt Kepala BPS Amalia A Widyasanti menjelaskan, artinya terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,01 pada Oktober 2024 menjadi 106,33 pada November 2024.

"Secara tahun kalender year to date (ytd) terjadi inflasi sebesar 1,12 persen," kata Amalia dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Amalia menambahkan, inflasi bulanan pada November 2024 lebih tinggi dibandingkan Oktober 2024 tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan November 2023.

"Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi terbesar adalah makanan, minuman dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,78 persen dan memberikan andil inflasi sebesar 0,22 persen," tuturnya.

Komoditas yang mendorong inflasi pada kelompok ini adalah bawang merah dan tomat, yang masing-masing memberikan andil inflasi sebesar 0,10 persen.

Sementara itu, terdapat komoditas lain yang memberikan andil inflasi antara lain, emas perhiasan 0,04 persen, daging ayam ras dan minyak goreng 0,03 persen, bawang putih, ikan segar, sigaret kretek mesin, tarif angkutan udara dan kopi bubuk 0,01 persen.