PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian aplikasi pelaporan seluruh insentif pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2020 selesai pada Juni 2020 mendatang.
Aplikasi tersebut untuk pelaporan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Masa pelaporan insentif ini per kuartal.
Hingga saat ini, fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di DJP Online hanya memuat pelaporan insentif pajak PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak PMK No 44/2020 Dapat Dilakukan Secara Online
