PajakOnline.com—Pemerintah kembali melakukan pertukaran informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI) bulan depan.
Pelaksanaan pertukaran informasi keuangan ini sempat tertunda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, adanya relaksasi penyampaian data oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai imbas dari penyebaran pandemi Covid-19.
"Indonesia akan menerima data AEOI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEOI kepada 85 yurisdiksi," kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol yang kami kutip hari ini Kamis (29/10/2020).
