PajakOnline.com—Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan tindak pidana perpajakan berinisial IS di Sumatera Selatan (Sumsel). Terpidana IS merupakan penanggung-jawab dari PT AM yang bergerak pada bidang distribusi kelapa sawit. Melalui perusahaan tersebut, IS diketahui tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.
"IS tak membayarkan pajak transaksi tandan buah segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan dalam keterangannya dikutip hari ini.
IS selaku penanggung jawab memerintahkan kepada stafnya untuk menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, IS justru tidak menyetorkan pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut. Perbuatan IS tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar.
"Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluaran PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, tetapi tidak dilakukan IS," kata Radyan.
