PajakOnline.com—Sebagai warga negara, Anda memiliki kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak sangat mudah dilakukan, secara online. Jika sudah membayar pajak, maka Anda wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan, maka Anda harus mempunyai akun DJP Online yakni penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP. Terkait dengan hal itu, Anda harus mendaftarkan email Anda di DJP sebab akan sering terpakai dalam administrasi perpajakan.
Seperti DJP yang menggunakan email untuk menginformasikan adanya insentif pajak maupun mengingatkan Wajib Pajak soal kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan update lainnya terkait perpajakan yang juga sering kali diumumkan oleh DJP melalui email. Maka dari itu, penting bagi para Wajib Pajak untuk mendaftarkan email di DJP Online.
