TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah yang merujuk pada sebuah media layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian NSFP kepada PKP secara online melalui website. Agar layanan tersebut dapat digunakan maka akun tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu.

Dengan kata lain, akun PKP merupakan suatu bentuk persetujuan atau perizinan khusus berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP dan kode tersebut diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat utamanya adalah meregistrasi ulang PKP seperti yang telah diatur dalam PER-05/PJ/2012 yang telah diubah menjadi PER-20/PJ/2012 tentang registrasi ulang PKP Tahun 2012. Kode aktivasi sendiri ialah kode yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkannya? Berikut ini langkahnya:

1. Pertama, silahkan akses e-faktur.pajak.go.id

2. Lalu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi e-Nofa Online.

3. Silahkan isi NPWP dan password e-Nofa.

4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online.

5. Silahkan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos, isi kode keamanan lalu klik aktivasi.

6. Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil.

7. Lalu, silahkan login ulang untuk melakukan langkah berikutnya seperti unduh sertifikat elektroik atau melakukan permintaan nomor seri faktur.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi PKP untuk melakukan aktivasi akun adalah mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Tujuan pemerintah meluncurkan akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. (Atania Salsabila)