PajakOnline.com—Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah yang merujuk pada sebuah media layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian NSFP kepada PKP secara online melalui website. Agar layanan tersebut dapat digunakan maka akun tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu.
Dengan kata lain, akun PKP merupakan suatu bentuk persetujuan atau perizinan khusus berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP dan kode tersebut diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat utamanya adalah meregistrasi ulang PKP seperti yang telah diatur dalam PER-05/PJ/2012 yang telah diubah menjadi PER-20/PJ/2012 tentang registrasi ulang PKP Tahun 2012. Kode aktivasi sendiri ialah kode yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkannya? Berikut ini langkahnya:
1. Pertama, silahkan akses e-faktur.pajak.go.id
2. Lalu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi e-Nofa Online.
3. Silahkan isi NPWP dan password e-Nofa.
