TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah yaitu Pengusaha Kena Pajak atau yang lebih dikenal dengan PKP. Status tersebut tentu sudah tak asing lagi bagi Anda namun status tersebut bukan diperuntukkan pada setiap Wajib Pajak, melainkan hanya untuk pengusaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, dikatakan bahwa perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan atau ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti perusahaan tersebut akan mengalami perubahan atau penurunan omzet.

Apabila suatu perusahaan yang berstatus sebagai PKP ternyata mengalami penurunan omzet, maka perusahaan tersebut berhak untuk mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP sebab perusahaan tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat maupun ketentuan sebagai PKP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Maka dari itu, pemerintah menyediakan media untuk pengusaha atau perusahaan yang ingin mencabut status tersebut. PKP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui online maupun secara langsung dengan mendatangi KPP tempat PKP terdaftar.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP yang telah diatur dalam Lampiran III Poin I Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020.

Berikut caranya:

1. Pertama, silahkan pilih jenis pencabutan yang akan dilakukan.

2. Kemudian, pilih kotak permohonan jika diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP-nya atau pilih kotak jabatan jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

3. Lalu, pada pertanyaan identitas Wajib Pajak, silahkan isi data diri seperti NPWP dan nama Wajib Pajak atau pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP.

4. Setelah itu, pada pertanyaan alasan pencabutan pengukuhan PKP, silahkan Anda isi dengan cara memberi tanda silang (x) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP.

5. Pada bagian pernyataan, Anda perlu memastikan bahwa data yang Anda isi sudah benar dan lengkap.

6. Pada bagian akhir, silahkan Anda isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan, dan tahun formulir tersebut dibuat serta tulis juga nama dan tanda tangan dari penguasa/wakil/pengurus/pejabat yang telah ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

7. Kemudian, formulir tersebut disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib pajak untuk diproses lebih lanjut apakah formulir tersebut disetujui atau ditolak. (Atania Salsabila)