PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, terdapat sebuah istilah yaitu Pengusaha Kena Pajak atau yang lebih dikenal dengan PKP. Status tersebut tentu sudah tak asing lagi bagi Anda namun status tersebut bukan diperuntukkan pada setiap Wajib Pajak, melainkan hanya untuk pengusaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, dikatakan bahwa perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan atau ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti perusahaan tersebut akan mengalami perubahan atau penurunan omzet.
Apabila suatu perusahaan yang berstatus sebagai PKP ternyata mengalami penurunan omzet, maka perusahaan tersebut berhak untuk mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP sebab perusahaan tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat maupun ketentuan sebagai PKP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Maka dari itu, pemerintah menyediakan media untuk pengusaha atau perusahaan yang ingin mencabut status tersebut. PKP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui online maupun secara langsung dengan mendatangi KPP tempat PKP terdaftar.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP yang telah diatur dalam Lampiran III Poin I Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut caranya:
1. Pertama, silahkan pilih jenis pencabutan yang akan dilakukan.
