TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Fitur E-SKD di DJP Online

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—SKD atau Surat Keterangan Domisili merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak luar negeri untuk mendapatkan keringanan pajak atau dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang di dalamnya berisi informasi negara tempat Wajib Pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk.

Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke otoritas pajak setempat atau terdaftar. Namun, terdapat beberapa kriteria dan syarat bagi Wajib Pajak untuk mengajukan SKD yaitu:

1. Berstatus SPDN sesuai UU PPh.
2. Sudah memiliki NPWP.
3. Sudah menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.
4. Sudah memenuhi syarat administratif SKD yang diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, satu transaksi, dan mencakup informasi lawan transaksi di negara mitra.

Sebelumnya, untuk dapat memperoleh SKD Anda perlu melakukannya dengan cara manual dengan mendatangi KPP terdaftar. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan berdasarkan pada PER-28/PJ/2018 maka permohonan SKD kini dapat dilakukan dengan cara online melalui web resmi DJP.

Kemudian, di dalam web resmi DJP tersebut terdapat fitur e-SKD untuk melakukan permohonan SKD oleh Wajib Pajak. Namun, untuk dapat mengaksesnya, Wajib Pajak perlu mmengaktifkan fitur tersebut dengan cara:

1. Mulanya, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, silahkan isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, centang e-SKD.
6. Lalu, klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Selanjutnya, silahkan login kembali.
9. Pada menu dashboard, pilih layanan.
10. Disebelah kanan Anda akan melihat menu e-SKD.

E-SKD pada website DJP Online tersebut juga dapat diakses oleh Wajib Pajak luar negeri. Penting untuk diketahui, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) saat ini mencapai 20% seperti yang diatur dalam ketentuan PPh Pasal 26. (Atania Salsabila)