TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Solusi DJP Online yang Error

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—DJP online pajak adalah situs atau web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak untuk pembayaran pajak. Dengan beberapa aplikasi yang terdapat dalam website ini, kita dapat melakukan pembayaran maupun melaporkan pajak secara online dengan mudah.

Dalam website ataupun situs DJP online pajak, terdapat 2 fitur maupun aplikasi yang dapat Anda manfaatkan sebagai Wajib Pajak yaitu:

1. e-Billing
Fitur ini merupakan metode yang diterapkan dalam pembayaran pajak dengan cara elektronik dengan menggunakan kode billing. Pengkodean ini merupakan cara atau trik yang diresmikan oleh pemerintah melalui DJP.

2. e-Filling
Fitur ini merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan Anda sebagai Wajib Pajak untuk dapat melakukan lapor SPT melalui online serta pembayaran pajak secara real time.

Namun, pembayaran pajak di DJP online bisa saja error. Berikut ini beberapa masalah yang paling sering dialami Wajib Pajak dan ini solusi untuk mengatasinya:

1. Server not found 404 atau Error 405
Masalah ini dapat diatasi dengan mengulang kembali ke situs DJP atau melakukan login kembali.

2. Link aktivasi tidak masuk ke email
Masalah ini dapat diatasi dengan menunggu dan mencoba kembali.

3. Token tidak terkirim
Masalah ini dapat diatasi dengan mengulangi pengiriman token.

4. Gagal login
Masalah ini dapat diatasi dengan memastikan bahwa NPWP Anda betul dan tidak mengandung tanda baca strip/titik. Pastikan juga password Anda tidak salah ketik.

5. Kode verifikasi tidak sesuai atau salah
Masalah ini dapat diatasi dengan memastikan server code yang ada di DJP online dan server code yang ada di email Anda sama.

Dengan demikian, bagi Anda Wajib Pajak yang mengalami beberapa masalah tersebut tak perlu khawatir. Anda cukup mencari tahu masalah yang terjadi dan melakukan arahan yang sudah dijelaskan untuk mengatasi masalah tersebut. (Atania Salsabila)