TRENDING
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Fitur Layanan DJP Online

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Fitur Portal Layanan menjadi portal khusus untuk wajib pajak dalam mengakses layanan pajak online secara mandiri. Kemudian fitur itu sebagai wadah konsolidasi semua pelayanan administrasi perpajakan.

Sekarang layanan administrasi yang disediakan pada Portal Layanan jumlahnya baru lima jenis layanan, sebagai berikut:

1. Pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).
2. Pemberitahuan pemusatan PPN.
3. Penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan.
4. Permohonan pencabutan pemusatan PPN.
5. Perubahan tempat pemusatan PPN.

Wajib pajak dapat melihat riwayat dari masing-masing layanan itu.

Agar bisa mengakses Portal Layanan pada DJP Online itu, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur tersebut, selanjutnya tahapan dalam aktivasi Portal Layanan.

1. Kunjungi laman DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.
3. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil.
4. Kemudian klik Aktivasi Fitur, lalu centang fitur Portal Layanan.
5. Selanjutnya, klik Ubah Fitur Layanan.

Jika selesai, lakukan log in ulang pada DJP Online, dan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.

Dalam menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Kemudian scroll ke kanan ketika memilih fitur-fitur layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom Portal Layanan. Dalam halaman Portal Layanan, ada lima jenis layanan yang dapat digunakan wajib pajak. Selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)