TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek NPWP Online

Redaksi PajakOnline · 29 Jan 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak, digunakan untuk segala kewajiban dan hak perpajakan di Indonesia. Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Agar dapat memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut beberapa metode yang dapat Anda gunakan.

1. Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP

Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:

- Unduh dan install aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda.

- Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.

- Pilih opsi "Cek NPWP" di dalam aplikasi.

- Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP lengkap Anda.

2. Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

- Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

- Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan.

- Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.

3. Memanfaatkan QR Code pada NPWP Elektronik

Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:

- Gunakan scanner QR code pada smartphone Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada NPWP elektronik.

- QR code tersebut akan mengarahkan Anda ke tautan unik terkait NPWP Anda.

- Masukkan tautan tersebut ke dalam browser dan masukkan kode keamanan di laman Cek NPWP.

- Setelah mengklik tombol "cek", sistem akan memberikan notifikasi yang menunjukkan status keaktifan NPWP Anda. (Wiasti Meurani)