TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Cabang Tidak Dipakai Lagi, Data Perpajakan Terintegrasi

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2024, 06.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan NPWP cabang tidak akan dipakai lagi terhitung
mulai 1 Juli 2024. Cabang ke depan akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP cabang. Namun, sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP pusat diberikan NITKU,” terang DJP dalam laman resminya, dikutip hari ini.

Nantinya hanya terdapat 1 NPWP untuk entitas pusat. Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan 1 nomor identitas perpajakan bagi 1 entitas (pusat dan cabang-cabangnya) berupa penyederhanaan administrasi perpajakan.

Hal ini dikarenakan walaupun 1 entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang, semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan 1 nomor identitas yang sama.

Penggunaan 1 NPWP untuk entitas pusat membuat data wajib pajak juga dapat terintegrasi. Hal ini dinilai akan memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi atau melaporkan SPT Tahunan. Adanya 1 nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yakni 1
NPWP.

“Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif,” terang DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP masih mengacu pada PMK 136/2023. Artinya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.