TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek NTPN Pajak

Redaksi PajakOnline · 7 Jan 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara merupakan sebuah kode yang akan didapatkan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak yang biasanya tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN terdiri dari 16 digit gabungan antara angka dan huruf.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Anda sebagai Wajib Pajak wajib memeriksa dan memastikan bahwa NTPN telah tercantum jelas pada BPN atau bukti setoran lainnya yang dianggap setara kedudukannya.

Terkadang NTPN tidak tercetak atau tidak kelihatan jelas pada bukti pembayaran atau dokumen perpajakan. Jika hal itu terjadi maka Anda harus melakukan pengecekan melalui situs resmi DJP dengan cara berikut:
1. Cek pembayaran yang telah Anda lakukan melalui ID Billing, lalu copy ID Billing tersebut.
2. Kemudian, akses situs milik DJP Online.
3. Masukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
4. Pilih layanan, lalu klik menu "Rumah Konfirmasi Dokumen".
5. Lalu, klik pada bagian Konfimrasi NTPN dan pilih berdasarkan Kode Billing.
6. Setelah itu, Masukkan ID Billing yang sebelumnya sudah disalin pada field kata kunci dan isi captcha serta klik cari.
7. Apabila data pembayaran valid maka data SSP yang berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing atau data lain akan ditampilkan.

Setiap warga negara yang melakukan pembayaran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi diharuskan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak ini. Mengingat bahwa NTPN adalah salah satu bukti penting untuk Wajib Pajak sebagai tanda telah membayar pajak maka jangan sampai nomor tersebut hilang.

Fungsi dari NTPN sendiri ialah sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi perpajakan yang sudah dilakukan. NTPN yag kurang jelas atau tercecer maupun tidak valid dan bukti bayar pajak hilang dapat memperhambat pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan Pajak, mak dari itu Anda diharuskan untuk mengecek dan memastikan NTPN Anda. (Atania Salsabila)