TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Redaksi PajakOnline · 10 Des 2021, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara tertulis dalam banyak regulasi. Sesuai Pasal 1 angka 38 PMK 225/2020, NTPN merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement dan terdiri atas kombinasi huruf dan angka.

Sistem settlement pengertiannya dalam Pasal 1 angka 39, yaitu sistem pembayaran negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan yang memberikan fasilitas penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.

Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 8 Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2017 mengartikaan NTPN menjadi nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan dengan sistem settlement yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 NTPN yaitu nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

MPN diartikan sebagai modul penerimaan yang berisikan serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara dan menjadi bagian dari sistem penerimaan negara dan anggaran negara.

Mengikuti pengertian di atas, NTPN menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN bisa diterbitkan lewat MPN atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Dalam menjadi bukti penerimaan, NTPN berfungsi sebagai sarana validasi transaksi perpajakan dari wajib pajak, juga pembayaran pajak.

Sebab, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lain dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan NTPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)