PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi dalam kegiatan ekspor impor adalah Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Undang-Undang Cukai (UU Cukai), BKC merupakan barang yang perlu dikenakan atau dibebankan pungutan karena memiliki beberapa karakteristik yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya.
Sebelum melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang diharuskan untuk mendaftarkan lewat bea cukai. Sederhananya, barang atau produk yang ingin diekspor maupun impor tidak akan bisa sampai ke tangan tanpa adanya izin dari bea cukai.
Dengan seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberi kemudahan dengan menyediakan portal pengguna jasa bea cukai yang bisa diakses secara online. Berikut cara registrasi di portal pengguna jasa bea dan cukai:
1. Mulanya, silahkan buka www.beacukai.go.id.
2. Kemudian, klik kotak menu portal pengguna jasa.
3. Lalu, klik pendaftaran user baru.
4. Silahkan isi formulir.
5. Jika sudah, maka akan muncul notifikasi bahwa regsitrasi telah berhasil dilakukan.
6. Setelah itu, aktifkan user dengan klik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user.
7. Jika sudah aktif silahkan lakukan sign in.
8. Klik registrasi kepabeanan yang terletak di sebelah kiri.
9. Lalu, klik tulisan "Klik disini" yang terletak di bagian bawah berwarna biru.
10. Pilih tempat kegiatan usaha dan klik "Nasional" lanjutkan.
11. Pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa lalu simpan.
12. Pilih menu data isian registrasi lalu isi setiap form dan upload dokumen.
13. Download dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form.
