TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Instal Sertel E-Nofa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak. DJP menyediakan e-Nofa yang merupakan aplikasi yang sangat penting khususnya bagi PKP dalam urusan pembuatan faktur pajak.

Aplikasi e-Nofa ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya faktur pajak ilegal yang merugikan negara. Namun, perlu diketahui bahwa selain sudah berstatus sebagai PKP, Wajib Pajak harus mempunyai sertifikat elektronik (sertel) untuk menggunakan aplikasi e-nofa ini.

Agar laptop atau komputer Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa, sebelumnya Anda harus menginstall sertifikat elektronik. Namun, sebelum melakukan install, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengunduh atau download sertel dengan cara berikut:

1. Buka laman resmi e-Nofa.
2. Masukkan username berupa NPWP dan password yang telah didaftarkan.
3. Pilih download sertifikat digital dan simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan.

Jika sertel sudah terunduh di dalam perangkat kompuer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan instal atau memasang sertifikat elektronik di e-Nofa dengan cara berikut ini:

1. Klik 2 kali pada file sertifikat yang telah tersimpan pada folder.

2. Ketika proses instalasi sertifikat elektronik telah dijalankan, Anda hanya perlu melakukan klik pada tombol "Next" pada kotak dialog "Certificate Import Wizard".

3. Kemudian, pada bagian form "Private Key Protection" masukkan password yang telah Anda isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.

4. Lalu, klik "Next" hingga proses instalasi sertifikat elektronik telah selesai.

5. Setelah semua langkah selesai maka sertifikat elektronik sudah terimpor.

Setelah sertifikat elektronik terpasang pada perangkat komputer Anda maka selanjutnya Anda dapat melakukan permintaan NSFP yang merupakan salah satu syarat PKP untuk dapat membuat faktur pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak. (Atania Salsabila)