PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan yang dibuat oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berguna untuk kredit pajak masukan.
Namun, sebelum membuat faktur pajak, PKP harus menggunakan e-Nofa pajak untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan PKP sebagai syarat untuk membuat Faktur Pajak atau pungutan pajak. NSFP diterbitkan oleh DJP dikhususkan untuk mendata PKP.
Pada dasarnya, e-nofa merupakan kependekan dari Elektronik Penomoran Faktur Pajak yang berupa sertifikat elektronik pajak sebagai tanda bukti bahwa PKP sudah melunasi tarif pajak yang dibebankan yang bertujuan untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Selain mempercepat proses, e-Nofa memberikan keuntungan lain bagi PKP sebagai berikut:
1. Lebih Fleksibel
PKP akan lebih mudah membuat faktur pajak bagi pelanggannya karena dapat diakses di mana pun dan kapan pun.
2. Efisien Waktu dan Tenaga
Jika sebelumnya dilakukan secara manual di mana PKP harus datang langsung ke kantor pajak sehingga membuang waktu, kini dengan adanya e-Nofa maka PKP dapat lebih menghemat biaya, waktu, dan tenaganya.
3. Mudah Dipakai
Fitur e-Nofa sangat sederhana dan mudah dimengerti oleh semua kalangan.
4. Mencegah Tindak Kecurangan
Aplikasi ini bersifat transparansi untuk mencegah kecurangan seperti calo yang membuat proses pembuatan faktur pajak semakin mahal dan sulit.
e-Nofa memiliki peran signifikan dalam pembuatan faktur pajak, berikut fungsinya:
1. Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP.
