TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan PMK 3/2022 di awal 2022 pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% berlaku untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU)

Untuk memanfaatkan insentif itu, wajib pajak perlu melengkapi beberapa ketentuan seperti wajib melaporkan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Awalnya wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi persyaratan dalam memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 contohnya mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.

Kemudian buka DJP Online. Di halaman utama, klik menu Layanan. Selanjutnya klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Jika tidak ada, perlu diaktifkan layanan ini terlebih dahulu.

Dengan klik menu Profil. Kemudian, akan terlihat fitur diantaranya Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Centang menu e-reporting, dan klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian klik Ya pada notifikasi 'Apakah Anda yakin ingin mengubah?'.

Setelah perubahan berhasil, terdapat notifikasi jika ubah akses profil telah berhasil.

Lalu akses kembali DJP Online, dan Login. Setelah itu cek menu Layanan. e-reporting akan terlihat pada kolom Layanan. Klik e-reporting. kemudian klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. pilih PPh pasal 25 (PMK 3/2022).

Kemudian klik Lanjutkan. Akan terlihat tempat untuk mengisi kode keamanan. Dalam pelaporan insentif PPh Pasal 25, klik Rekam Realisasi. Pengurangan angsuran sejumlah 50% akan langsung terisi.

Isi nilai PPh terutang dan masa pajak. Kemudian, klik Tambah. Akan terlihat data yang telah dimasukkan. ketik telah memastikan angka yang dimasukkan benar, klik Submit. Lalu, akan mendapat notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)