PajakOnline.com—Dalam melakukan transaksi, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan seperti menggunakan cek dan bilyet giro. Keduanya merupakan alat pembayaran, namun keduanya juga memiliki perbedaan baik secara fungsi maupun cara penggunaannya. Perbedaan utamanya terletak pada ketentuan pencairan, jika cek dapat dicairkan secara langsung dengan tunai/cash, sedangkan bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai secara langsung.
Tidak hanya sebagai alat pembayaran, giro juga banyak digunakan oleh masyarakat untuk alat transaksi perbankan. Dengan begitu, cek merupakan alat pembayaran yang lebih familiar bagi masyarakat. Umumnya, masyarakat menggunakan cek untuk melakukan transaksi dalam nominal yang besar serta dalam jangka waktu tertentu.
Dalam transaksi cek dan bilyet giro, Anda akan diminta untuk membayar bea meterai dengan tarif sebesar Rp10.000 dan bea maeerai dapat menjadi terutang pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. Akan tetapi, terdapat transaksi cek dan bilyet giro yang belum selesai dibuat namun sudah dibubuhi
tanda bea meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan.
Selisih kurang bea meterai yang terutang dapat terjadi jika dalam transaksi tersebut diketahui tarif bea meterai lebih kecil dari bea meterai yang seharusnya terutang.
Pelunasan selisih kurang bayar dapat dilakukan dengan 2 metode, yakni:
