TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Rekanan Pemerintah dengan E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 8 Feb 2022, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan barang atau jasa kena pajak bersama rekanan pemerintah berkewajiban menyusun faktur pajak terhadap segala transaksinya.

Berikut ini cara membuat faktur pajak bersama rekanan pemerintah melalui e-faktur 3.0 desktop, ikuti tahapannya ;

1. Buka aplikasi e-faktur 3.0. Kemudian isi nama user dan password, lalu klik Login.

2. Dalam halaman utama e-faktur itu, silakan pilih menu Faktur, klik Pajak Keluaran, dan pilih Administrasi Faktur.

3. Kemudian, aplikasi e-faktur akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

4. PKP bisa pilih Rekam Faktur yang terdapat pada kiri bawah kotak dialog itu, Selanjutnya muncul kotak dialog baru yang isinya Input Faktur. Pada kotak dialog input faktur, PKP bisa memasukkan beberapa data yang diperlukan.

5. Data yang diperlukan itu dalam bagian Dokumen Transaksi itu meliputi, detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak (NSFP), dan referensi faktur. Pastikan PKP memilih kode faktur nomor 2 untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

6. Dalam Lawan transaksi, PKP akan diarahkan menuliskan NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi pada transaksi ini yaitu bendaharawan pemerintah. Mengenai data-data itu, PKP perlu mengisi Referensi Lawan Transaksi.

Dalam keadaan NPWP belum tercantum dalam Referensi Lawan Transaksi dimasukkan ke data NPWP pada kolom Lawan Transaksi, akan timbul kotak dialog yang menjelaskan NPWP tidak terdaftar. PKP bisa pilih Buat Lawan Transaksi Baru.

7. Selanjutnya, PKP disuruh mengisi data lawan transaksi pada kotak dialog Referensi Lawan Transaksi. Ketika telah memasukkan data lawan transaksi, PKP bisa menyimpan data dengan cara pilih Simpan dalam kotak dialog itu.

8. Dalam bagian Lawan Transaksi pada kotak dialog Input faktur akan secara otomatis terisi. PKP bisa pilih Lanjutkan mengerjakan tahap detail transaksi. Lalu klik Rekap Transaksi dan masukkan rincian penyerahan barang atau jasa yang bendahara lakukan.

9. Sesudah data rincian penyerahan barang atau jasa lengkap, kemudian pilih Simpan dan klik Yes agar data rekap transaksi tersimpan. Lalu, PKP akan kembali ke kotak dialog Input faktur pada bagian Detail Transaksi.

10. Ketika pada menu Rekap Transaksi, PKP diarahkan agar klik checkbox yang terdapat pilihan yaitu uang muka atau pelunasan. PKP bisa memilih checkbox mengikuti transaksi yang terjadi. Kemudian, masukkan data dasar pengenaan pajak, PPN dan PPnBM. Jika tidak ada PKP tidak perlu klik kedua checkbox itu.

11. Kemudian pilih Simpan. Lalu faktur pajak keluaran baru akan tersimpan dan muncul dalam kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Ketika data yang dimasukkan telah benar, PKP bisa klik faktur pajak yang telah dibuat dan pilih Upload

12. Terakhir, pilih menu Management Upload kemudian pilih Upload e-Faktur. PKP bisa melakukan Start Uploader agar tersambung dengan sistem DJP. Masukkan captcha dan password. Apabila berhasil faktur pajak akan tertulis approval sukses. (Ridho Rizqullh Zulkarnain)