PajakOnline.com—NOP (Nomor Objek Pajak) merupakan nomor identitas Objek Pajak PBB dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, sehingga sudah barang tentu jika NOP adalah suatu hal yang penting bagi Wajib Pajak. Hanya ada satu sistem pemberian NOP, yang berlaku secara nasional seluruh Indonesia.
NOP atau nomor objek pajak bukanlah sembarang deretan angka. NOP memiliki beberapa ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 serta UU Nomor 12 Tahun 1994, yakni;
Standar NOP yang dikenakan pada Objek Pajak berlaku secara nasional.
Memiliki karakteristik khusus. NOP masing-masing objek pajak bumi dan bangunan (PBB) berbeda satu sama lain.
Susunan NOP tidak akan berubah dalam jangka waktu yang lama.
Anda akan mendapatkan NOP saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (atau pihak yang terkait). Nomor identitas tersebut nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan sebagai bentuk kepatuhan pajak kepada negara.
Tujuan utama pemberian NOP adalah agar lokasi Objek Pajak dapat diidentifikasi dengan pasti. NOP juga digunakan untuk menghubungkan data atributik, peta, serta grafis PBB. Dengan begitu, risiko terjadinya ketetapan ganda pun dapat diminimalisir.
Bagi para Wajib Pajak, adanya NOP akan memudahkan Anda dalam mengambil dan memantau SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Selain itu, NOP juga akan memudahkan Anda dalam proses penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) karena NOP bertindak sebagai sebuah identitas unik yang melekat pada suatu Objek Pajak dan mengandung informasi mengenai Objek Pajak tersebut.
NOP terdiri dari 18 digit angka. Masing-masing angka merupakan kode yang memiliki makna tertentu. Berikut adalah makna kode angka dalam NOP:
