TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, antara lain pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak.

Namun, apabila omzet terus merosot, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Begini caranya;

1. Masuk DJP Online. Isi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis ‘Pencabutan’ yang akan dilakukan

2. Pilih kotak ‘Permohonan’. Jika formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP itu. Atau, pilih kotak ‘Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

3. Kemudian pada pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’.

4. Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama Wajib Pajak.

5. Selanjutnya, pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:

PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.

PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.

PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.

PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.

PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.

PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu tiga bulan.

PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

6. Bila Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, Anda dapat mengisi uraiannya pada kolom isian ‘Alasan Lain’.

7. Pada bagian ‘Pernyataan’, Anda harus menyadari informasi yang Anda isikan sudah benar dan lengkap. Kemudian Anda juga menyadari segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

9. Formulir pengukuhan PKP itu, disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut, apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP tersebut.

Baca Juga: Begini Aturan Pencabutan Pengukuhan PKP