PajakOnline.com—Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, antara lain pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak.
Namun, apabila omzet terus merosot, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang hendak mencabut pengukuhan PKP melalui aplikasi DJP Online atau secara langsung menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Begini caranya;
1. Masuk DJP Online. Isi formulir pencabutan pengukuhan PKP adalah dengan memilih jenis ‘Pencabutan’ yang akan dilakukan
2. Pilih kotak ‘Permohonan’. Jika formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP itu. Atau, pilih kotak ‘Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.
3. Kemudian pada pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’.
4. Anda perlu isi dengan data diri pengusaha yang akan dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut antara lain NPWP dan nama Wajib Pajak.
5. Selanjutnya, pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia tersebut di antaranya:
PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
