TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Ada Transaksi, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2024, 10.33 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN secara rutin walaupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi.

Penjelasan tersebut disampaikan Petugas Tempat Pelayanan Terpadu dari KP2KP Sidrap Shely. Dia menerangkan, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, baik ketika ada maupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi pada bulan
tersebut.

“Pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Shely, seperti dilansir laman DJP, hari ini.

Sebelumnya, Shely menerima kunjungan dari wajib pajak berinisial F di TPT KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada 22 Januari 2024.

Wajib pajak yang juga pengurus dari CV X telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2023. Adapun usaha dari CV sudah tidak berjalan dalam beberapa bulan terakhir sehingga F meminta konsultasi terkait dengan SPT Masa PPN yang belum dilaporkan.

Setelah melakukan pengecekan, Shely menyampaikan wajib belum melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober dan November 2023. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.

Wajib pajak pun dibantu untuk melaporkan SPT Masa PPN. Setelah menyelesaikan pengisian SPT Masa PPN, wajib pajak berkomitmen untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu ke depannya

KP2KP Sidrap berharap penjelasan dan asistensi kepada wajib pajak dapat mendorong kepatuhan pajak utamanya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Kepatuhan yang baik berdampak positif pada penerimaan negara di sektor pajak.