TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 17.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk melaporkan pajaknya melalui DJP Online atau E-Filing Pajak yang juga berguna untuk mengubah password atau kata sandi DJP Online. Namun, Wajib Pajak sering kali lupa atau bahkan menghilangkan nomor kode EFIN Pajak.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP. Sangat Penting untuk memiliki EFIN bagi WP Orang Pribadi maupun WP badan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN telah hilang atau WP lupa, maka WP dapat mendapatkan EFIN dengan cara:

1.Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2.Mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika ingin mendapatkan kembali nomor EFIN terdapat beberapa data yang harus disiapkan oleh WP sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
4. Tahun pajak SPT terakhir

Untuk permohonan nomor EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan, untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan dilakukan oleh pengurus dalam perusahaan tersebut atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan.(Atania Salsabila)