PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memudahkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata – Rata atau TER terhitung sejak 1 Januari 2024. Namun, sebelum menghitungnya, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Pengertian PTKP
PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penjelasan sederhananya, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh atau bebas pajak penghasilan. Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).
Besaran PTKP yang berlaku saat ini
Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Dalam penentuan besaran PTKP dikenal beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasannya;
A. Laki-laki/wanita lajang
Kode TK/0 besaran PTKP Rp 54.000.000;
TK/1 besaran PTKP Rp 58.500.000;
TK/2 besaran PTKP Rp 63.000.000; dan
TK/3 besaran PTKP Rp 67.500.000.
Penjelasannya:
