PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
Perlu diperhatikan, bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP berikut:
1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha atau yang kegiatan usahanya membutukan NSFP dengan jumlah tertentu.
Ketika menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu juga perlu diperhatikan bahwa surat tersebut sudah terisi dengan lengkap dan benar serta telah diberi tandatangan Wajib Pajak atau pengurus dan petugas khusus di KPP akan menerima sekaligus memeriksa surat tersebut.
