TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengembalikan NSFP Tidak Terpakai

Redaksi PajakOnline · 18 Jan 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya dapat berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu,  setiap akhir tahun pajak, NSFP yang tidak digunakan perlu dilaporkan atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

NSFP hanya berlaku satu tahun karena setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya sendiri sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak lagi dapat dipergunakan dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Tidak jarang dalam pelaksanaannya, NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan.

Mengapa NSFP yang tidak digunakan perlu dikembalikan ke DJP? Ini untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian NSFP yang tidak sebenarnya. Dalam artikel ini kami menjelaskan mengenai tata cara pengembalian NSFP yang sudah tidak digunakan.

Namun, perlu diketahui bahwa pengembalian NSFP yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP dengan langkah berikut:

1. Pertama, silahkan unduh formulir pengembalian NSFP.
2. Kemudian, silahkan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar dan menandatanganinya.
3. Lalu, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan atau bisa juga melaporkannya bersama dengan laporan SPT Masa PPN Desember.

Setelah pengembalian telah dilakukan maka PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang sudah dikembalikan tidak muncul lagi saat hendak melakukan rekam faktur pajak keluaran untuk tahun berikutnya. (Atania Salsabila)