PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya dapat berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap akhir tahun pajak, NSFP yang tidak digunakan perlu dilaporkan atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
NSFP hanya berlaku satu tahun karena setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya sendiri sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak lagi dapat dipergunakan dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Tidak jarang dalam pelaksanaannya, NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan.
Mengapa NSFP yang tidak digunakan perlu dikembalikan ke DJP? Ini untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian NSFP yang tidak sebenarnya. Dalam artikel ini kami menjelaskan mengenai tata cara pengembalian NSFP yang sudah tidak digunakan.
Namun, perlu diketahui bahwa pengembalian NSFP yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP dengan langkah berikut:
