TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengganti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Wajb Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Namun, dalam praktiknya ternyata tidak sedikit PKP yang mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya, terkait dengan penomoran faktur.

Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang didapatkan melalui aplikasi e-Nofa yang setiap akhir tahun pajak nantinya pemerintah akan menerbitkan kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru. Dengan demikian, maka nomor seri yang tidak digunakan bisa dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.

Dalam hal ini, PKP harus mencatat nomor referensi faktur pajak selama satu tahun berjalan agar dapat mengetahui NSFP yang tidak digunakan. Kemudian, PKP harus mengajukan kembali permohonan NSFP yang baru sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika terdapat sisa NSFP yang belum digunakan maka PKP harus mengajukan surat pemberitahuan pengembalian NSFP tersebut ke KPP.

Setelah itu, PKP perlu meminta NSFP yang baru untuk digunakan pada transaksi di tahun pajak berikutnya. Bukan hal yang asing lagi jika PKP mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya yaitu penomoran faktur. Namun, tak perlu khawatir sebab ada solusi dalam mengatasi masalah tersebut.

Kendala dalam NSFP yakni ketika NSFP yang baru sudah tersimpan tetapi tidak otomatis terinput saat hendak menerbitkan faktur pajak atau NSFP tahun sebelumnya yang tidak terpakai ternyata masih muncul pada e-Faktur.

Dalam mengatasi masalah tersebut PKP hanya perlu menghapus range NSFP tahun sebelumnya yang tersisa, berikut caranya:

1. Masuk ke layanan e-Faktur.
2. Klik "Referensi".
3. Pilih menu "Referensi-referensi Nomor Faktur".
4. Pilih range nomor faktur yang hendak dihapus.
5. Klik "Hapus Range NSFP". (Atania Salsabila)