TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai

Redaksi PajakOnline · 10 Jan 2024, 08.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mempunyai masa aktif, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan kembali NSFP baru untuk setiap Tahun Pajak. Adapun Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai bisa dihapus melalui aplikasi e-Faktur.

NSFP yang sudah tidak terpakai baiknya segera dihapus, selanjutnya membuat NSFP yang baru. Hal tersebut dilakukan supaya tidak membuat eror pada aplikasi e-Faktur.

Notifikasi eror yang biasanya muncul karena NSFP lama belum dihapus adalah ETAX-20018. Jadi, jika Anda menemukan notifikasi tersebut, segera lakukan cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, di bawah ini.

Cara Menghapusnya sebagai berikut;

1. Pertama, buat permohonan baru NSFP dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

3. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP.
Pada tahap ini, Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Namun, silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman).

4. Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur lalu tekan OK. Silakan login ulang.

5. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

6. Tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan dan NSFP yang lama dapat dihapus.

7. Untuk menghapus NSFP yang tidak terpakai, buka aplikasi e-Faktur.

8. Pilih menu Referensi pada aplikasi e-Faktur kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.

8. Pilih Rekam Range Nomor Faktur lalu masukkan NSFP terbaru.

9. Kemudian, masih di menu Referensi Nomor Faktur, klik Range NSFP yang ingin dihapus.

10. Pilih Hapus Range Nomor Faktur.

11. Klik Yes dan tekan OK. (Wiasti Meurani)