TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus NPWP

Redaksi PajakOnline · 1 Sep 2021, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi, bagaimana cara menghapus NPWP. Penjelasan dari kami sebagai berikut;

Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat, yakni

1.Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;

2.Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;

3.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;

4.Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;

5.Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;

6.Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :

1.Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2.Pengusaha Kena Pajak bubar.
3.Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan:
-Mengajukan permohonan pencabutan PKP.
-Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 Tahun 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan/atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

-Utang pajak yang ada telah dilunasi.
-Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat/tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :

-Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
-Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
-Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )

1.Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
3.Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
4.Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :

1.Wajib Pajak/ Kuasanya.
2.Petugas KPP dalam hal :

a.Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b.BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.