TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Penuhi Syarat Jadi Wajib Pajak, NPWP Bisa Dihapus

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.

Penghapusan NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Hal ini diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas WP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan ...," demikian kutipan Pasal 34 PER-04/PJ/2020/.

Terdapat 13 kondisi yang dapat menghapus NPWP wajib pajak;

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Keempat, wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Kelima, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
suaminya.

Keenam, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.

Ketujuh, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Kedelapan, wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kesembilan, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

Kesepuluh, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia.

Kesebelas, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami beberapa kondisi.

Kondisi yang dimaksud di atas, di antaranya tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, pembubaran instansi pemerintah karena penggabungan instansi, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yan disebabkan suatu hal lain.

Kedua belas, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termausk NPWP cabang.

Ketiga belas, wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek PBB sebagai Pasal 4 ayat (1) PER/04/PJ/2020.