PajakOnline.com—Tarif PPh badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan. Dalam pemungutannya terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh badan.
Wajib Pajak Badan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseoran Komanditer (CV), sampai perseroan dan bentuk badan lainnya. Dalam tarif PPh badan ini memiliki mekanisme perhitungannya sendiri.
Pengertian Tarif PPh Badan
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 adalah 22%.
Sedangkan, tarif penghasilan badan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yaitu tetap 22%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% jika jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu menjadi 19%.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan
Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh badan. Mengutip dari buku Perpajakan (2023) oleh Hamidah, S.E., M.Ak, dkk, jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak Badan adalah:
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
Di dalamnya mengatur atas pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan pengeboran minyak.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak ini biasanya dikenakan ke usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
