TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Tarif PPh Badan

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2023, 05.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif PPh badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan. Dalam pemungutannya terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh badan.

Wajib Pajak Badan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseoran Komanditer (CV), sampai perseroan dan bentuk badan lainnya. Dalam tarif PPh badan ini memiliki mekanisme perhitungannya sendiri.

Pengertian Tarif PPh Badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 adalah 22%.

Sedangkan, tarif penghasilan badan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yaitu tetap 22%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% jika jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu menjadi 19%.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan

Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh badan. Mengutip dari buku Perpajakan (2023) oleh Hamidah, S.E., M.Ak, dkk, jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak Badan adalah:

1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Di dalamnya mengatur atas pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan pengeboran minyak.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak ini biasanya dikenakan ke usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Regulasi ini mengatur penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu. Ini merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan lainnya.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Ini merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran agar meringankan beban wajib pajak dan pembayaran pajak terutang harus dilakukan sendiri.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Di dalamnya mengatur pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atau transaksi pembayaran seperti gaji, bunga, dan sejenisnya ke Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Di dalamnya mengatur atas jumlah pajak terutang dalam SPT tahunan PPh yang dikurangi dari nilai pajak terutang dikurangi kredit PPh dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final dan tak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pajak ini sering disebut sebagai PPh final.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Cara menghitung PPh Badan ini dapat dilakukan dalam beberapa langkah, sehingga wajib pajak badan perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan. Ini contohnya:

Pada 2020, dalam laporan keuangan PT Merdeka Berjaya penghasilan kena pajak sebesar Rp5 miliar dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai Pasal 31E.

Maka, pajak yang harus dibayar sebesar: 50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta.

Terdapat catatan bahwa pada tahun tersebut, PT Merdeka Berjaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Merdeka Berjaya adalah: Rp550 juta – Rp50 juta – Rp200 juta = Rp300 juta. (Wiasti Meurani)