TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengisi Formulir Pengukuhan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib melaporkan transaksinya. Oleh karena itu, mereka harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, manfaat PKP meliputi pengkreditan, masukan, dan kompensasi kelebihan pajak.

Sesuai Perdirjen No 4/2020 syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp4,8 miliar. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.

Terdapat sejumlah kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut PPN yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya mengisi formulir pengukuhan PKP. Berdasarkan Perdirjen No 4./2020 berikut cara mengisi formulirnya:

-Silakan pilih ‘Jenis Pengukuhan’ yang akan dilakukan.
-Pilih kotak ‘Permohonan’ apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan.
-Apabila kotak yang dipilih ‘Jabatan’, pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.
-Untuk pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’, isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

-Data diri yang diisi, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, surel (e-mail), nomor faksimile, dan nomor telepon selular (handphone).

Selanjutnya, mengisi data atau informasi usaha yang dijalankan pengusaha. Silakan uraikan kegiatan usaha yang menjadi dasar pengukuhan PKP.

Kemudian, isi juga nama merek atas kegiatan usaha jika ada. Lalu, isi juga alamat usaha yang tengah dijalani.

Pada pertanyaan ‘Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu kotak sesuai dengan jenis kepemilikan, seperti milik sendiri/perusahaan, sewa kantor virtual, sewa/kontrak, dan lain-lain.

Jika memilih sewa kantor virtual, sertakan juga NPWP penyedia kantor virtual itu. Kemudian, isi juga total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum pengajuan pengukuhan PKP dilakukan.

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pengukuhan PKP dibuat.

Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut. KPP akan memutukan apakah permohonan pengukuhan PKP disetujui atau ditolak.