PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib melaporkan transaksinya. Oleh karena itu, mereka harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, manfaat PKP meliputi pengkreditan, masukan, dan kompensasi kelebihan pajak.
Sesuai Perdirjen No 4/2020 syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp4,8 miliar. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.
Terdapat sejumlah kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut PPN yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya mengisi formulir pengukuhan PKP. Berdasarkan Perdirjen No 4./2020 berikut cara mengisi formulirnya:
-Silakan pilih ‘Jenis Pengukuhan’ yang akan dilakukan.
-Pilih kotak ‘Permohonan’ apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan.
-Apabila kotak yang dipilih ‘Jabatan’, pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.
-Untuk pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’, isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
-Data diri yang diisi, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, surel (e-mail), nomor faksimile, dan nomor telepon selular (handphone).
